Sekjen Kemendikdasmen Suharti. Foto: Youtube Kemendikdasmen RI
Sekjen Kemendikdasmen Suharti. Foto: Youtube Kemendikdasmen RI

Apakah Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar Lagi di Sekolah Negeri? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Ilham Pratama Putra • 06 Mei 2026 14:54
Ringkasnya gini..
  • Guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027
  • Kemendikdasmen carikan solusi status guru honorer sebelum Desember 2026
  • Kemendikdasmen sebut saat ini guru honorer masih dapat digaji melalui dana BOS
Bandung: Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, angkat bicara mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam surat tersebut terdapat klausul guru Non-ASN atau honorer tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. 
 
Menyoal surat tersebut, Suharti menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB. Ia menerangkan jika persoalan tersebut akan diatasi demi kejelasan nasib guru honorer. 
 
“Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga dan memungkinkan kita untuk tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah sampai dengan akhir Desember ini. Nanti sambil sekarang kita mencari solusi untuk ke depannya,” ungkapnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2026.

Skenario Cadangan

Lebih lanjut, Suharti menambahkan pihaknya sudah menyiapkan berbagai skenario. Agar permasalahan ini dapat diselesaikan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan. 
 
Baca juga: Gaji Honorer Sekolah Tertahan 2 Bulan, Dedi Mulyadi Bakal Datangi MenPAN-RB

“Jadi kemarin kan kami mendapat informasi bahwa sebagian pemerintah daerah tidak bisa memberikan gaji lagi. Karena mereka statusnya Non-ASN, Jadi tidak dibolehkan untuk membiayai pegawai dan sebagainya dan kami sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian PANRB dan sudah mencarikan solusinya,” tegas Suharti. 

Ada upaya agar guru-guru honorer dapat tetap mengajar. Pemerintah, kata dia, akan mendukung nasib dan kejelasan status guru tersebut. 
 
"Tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah. Masih dapat diberikan honorarium dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masih memungkinkan. Sambil kita carikan solusi untuk 2027,” tuturnya. 
 
Sebelumnya, Kemendikdasmen memastikan guru Non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah negeri. Selama telah terdata dan masih aktif mengajar, guru Non-ASN di sekolah negeri tetap dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
 
Dalam keterangan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.
 
Baca juga: Tuntut Status ASN, Guru Madrasah Gelar Aksi Damai

"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," ujar Mu'ti.
 
Ia menjelaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan.
 
Abdul Mu'ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap. Dengan demikian, Guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," terangnya.
 
Sebelumnya, penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sempat membuat kekhawatiran terutama bagi para guru Non-ASN. Sebabnya ada isu yang menyebut bahwa guru non-ASN akan dirumahkan.
 
Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan pascaterbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan.
 
"Pemerintah juga memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” jelasnya.
 
Ia juga menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
 
Baca juga:  PGRI Minta Guru Diperlakukan Adil, Seperti TNI-Polri dan Jaksa yang Tanpa Status Honorer

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA