Hamdani mempertanyakan alasan Indonesia memberikan label honorer untuk profesi guru. Sementara itu, anggota TNI-Polri hingga Jaksa tidak memiliki status honorer.
"Kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer, Polri tidak ada honorer, Jaksa tidak ada honorer, hakim tidak ada honorer, DPR enggak ada honorer juga kan, Bapak Ibu? Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer gitu? Ini mungkin karena ikatan regulasinya yang kurang," ujar Hamdani dalam Audiensi di Baleg DPR RI dalam tayangan di YouTube TVR Parlemen, Rabu, 4 Februari 2026.
Hamdani menekankan kejelasan status para guru harus dilakukan sehingga setara dan berkeadilan. "Bukan iri gitu tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya gitu tanpa harus validasi," tegas dia.
Dia berharap DPR bisa mengesahkan Badan Guru Nasional. Menurutnya, pembentukan Badan Guru Nasional dapat menjadi fondasi dalam meregulasi status guru.
Hamdani mengatakan pengaturan guru melalui Badan Guru Nasional bisa membuat status guru sama dengan profesi lainnya, dalam hal ini TNI-Polri dan Jaksa. Dengan adanya Badan Guru Nasional juga akan berdampak pada perlindungan guru.
Dia yakin lewat Badan Guru Nasional akan lahir UU Perlindungan Guru dan sejumlah aturan terkait untuk perbaikan guru. "Oleh karena itu, mohon ini digolkan gitu Badan Guru Nasional ini untuk ya, itu tadi agar tidak terpecah-pecah di dalam memanage-nya," harap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News