Nunuk mengatakan yang dihapus sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah status non-ASN di instansi pemerintah, bukan profesi gurunya. Karena itu, guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah tetap dapat mengajar sambil menunggu mekanisme penataan berikutnya.
"Tidak ada informasi dari SE tersebut yang mengatakan bahwa guru akan dirumahkan. Yang tidak boleh ada tahun depan itu status non-ASN-nya," kata Nunuk dalam live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan Kemendikdasmen justru mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN-RB agar guru non-ASN yang masih tercatat di Dapodik tetap diperbolehkan mengajar hingga Desember 2026. Langkah itu dilakukan karena banyak sekolah negeri masih bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
| Baca juga: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam, JPPI: Negara Jangan Cuci Tangan pada Nasib Guru Honorer! |
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah agar tetap memiliki dasar hukum memperpanjang penugasan guru non-ASN. Sebab, setelah terbitnya UU ASN, banyak Pemda khawatir mempertahankan guru honorer karena status non-ASN tidak lagi diperbolehkan di instansi pemerintah.
"SE itu dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik untuk tetap bisa mengajar dengan tenang sampai Desember 2026," ujar dia.
Di lain sisi, kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil terhadap SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat jutaan guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pemerintah terkesan hanya berfokus pada penataan guru ASN di sekolah negeri. Sementara guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian kerja.
Namun Nunuk menegaskan pemerintah tidak akan meninggalkan guru honorer. Ia menyebut sejak 2021 pemerintah telah melakukan seleksi ASN PPPK secara bertahap dan hampir satu juta guru telah diangkat menjadi PPPK.
| Baca juga: Apakah Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar Lagi di Sekolah Negeri? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen |
"Pemerintah memahami pengabdian panjang guru non-ASN yang selama ini ikut menjaga layanan pendidikan tetap berjalan. Karena itu kebijakan penataan non-ASN bukan untuk meninggalkan guru honorer, melainkan untuk membangun tata kelola kepegawaian yang lebih jelas dan berkelanjutan," jelasnya.
Nunuk juga meminta guru tidak langsung menarik kesimpulan bahwa mereka tidak boleh lagi mengajar setelah 2026. Menurut dia, pemerintah masih terus membahas skema pemenuhan kebutuhan guru nasional agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.
"Yang tidak boleh lagi ada itu status non-ASN, bukan gurunya yang tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News