Nunuk mengatakan banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN setelah muncul aturan yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Karena itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar guru non-ASN tetap dapat mengajar sampai penataan berikutnya selesai.
"Surat edaran dibuat untuk menyelamatkan dan memberikan ketenangan bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik untuk tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," kata Nunuk, melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan karena sekolah negeri masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN. Tanpa kebijakan transisi itu, pihaknya khawatir proses pembelajaran terganggu akibat kekurangan guru.
| Baca juga:
|
Menurut Nunuk, surat edaran juga mengatur skema pembiayaan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik masih bisa memperoleh tunjangan profesi.
"Sementara guru lain dapat dibantu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," lanjutnya.
Kalau tidak ada surat itu, menurutnya, Pemda tidak berani memperpanjang atau menggaji guru non-ASN. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai SE Nomor 7 Tahun 2026
Nunuk menilai tafsir yang menyebut SE tersebut membuat guru non-ASN tidak bisa digaji, sangat tidak tepat. Ia menegaskan surat edaran justru lahir sebagai bentuk negosiasi Kemendikdasmen dengan pemerintah pusat agar guru non-ASN tetap bisa bekerja dengan gaji yang jelas.
"Kami berusaha melakukan negosiasi supaya Bapak Ibu guru yang ternyata di sekolah masih banyak itu masih bisa bekerja," jelasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN karena kebutuhan guru nasional masih sangat tinggi. Kemendikdasmen mencatat kebutuhan guru tahun ini mencapai sekitar 498 ribu orang.
| Baca juga:
|
"Belum lagi puluhan ribu guru pensiun setiap tahun," tambahnya.
Ia menerangkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan berbagai mekanisme seleksi ASN untuk mengisi kekosongan guru di sekolah negeri. Nunuk memastikan ke depan status honorer memang tidak lagi diperbolehkan, tetapi kebutuhan guru tetap akan dipenuhi melalui jalur seleksi ASN.
"Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN-nya, bukan gurunya yang tidak boleh mengajar," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News