Ilustrasi Medcom
Ilustrasi Medcom

Kekurangan 500 Ribu Guru, Tapi Larangan non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri Jalan Terus

Ilham Pratama Putra • 08 Mei 2026 19:02
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 498 ribu orang pada 2026.
  • Kemendikdasmen mengakui sekolah negeri masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga pembelajaran tetap berjalan.
  • Selain kekurangan guru, Indonesia juga menghadapi gelombang pensiun guru sebanyak 60-70 ribu orang setiap tahun.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut kebutuhan guru nasional saat ini mencapai hampir 500 ribu orang.
 
Kondisi itu membuat pemerintah belum bisa sepenuhnya melepaskan ketergantungan terhadap guru non-ASN di sekolah negeri. Sebab, banyak sekolah masih membutuhkan tenaga pendidik untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
 
"Kebutuhan guru kita tahun ini sekitar 498 ribuan, ditambah yang akan pensiun tahun ini sekitar 60 hingga 70 ribu guru," kata Nunuk dalam live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.

Namun yang menjadi tantangan saat ini diterbitkan SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 terkait penataan guru di sekolah negeri. Di mana dalam SE tersebut dilakukan pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
 
Baca juga: 
 

Selain kekurangan guru, Kemendikdasmen juga mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang tercatat aktif di Dapodik namun belum terakomodasi dalam penataan ASN. Data itu menjadi salah satu alasan Kemendikdasmen meminta Kementerian PAN-RB memberi ruang agar guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga Desember 2026.
 
Nunuk menjelaskan jika guru non-ASN langsung dihentikan, banyak sekolah berpotensi mengalami kekosongan tenaga pengajar. Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru non-ASN.
 
"Jika langsung diputus tidak boleh lagi status apa pun, pasti akan banyak guru yang tidak bisa mengajar dan sekolahnya kosong," ujarnya.
 
Persoalan kekurangan guru juga menjadi sorotan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI menilai negara selama ini terlalu bergantung pada guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pendidik akibat minimnya pengangkatan guru tetap.
 
JPPI bahkan menyebut terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2025/2026. Guru honorer dinilai menjadi tulang punggung pendidikan nasional di tengah belum meratanya distribusi dan pemenuhan guru.
 
Nunuk tidak menampik sekolah negeri masih sangat bergantung pada guru honorer. Karena itu, pemerintah disebut terus berupaya membuka formasi ASN guru baru melalui seleksi PPPK maupun mekanisme lain.
 
Baca juga: 
 

Menurut dia, pemerintah sudah mengusulkan formasi guru hingga 598 ribu untuk menutup kebutuhan tenaga pendidik nasional. Namun usulan tersebut tidak seluruhnya disetujui pemerintah daerah.
 
"Sejak tahun 2021 usulan kita itu tidak pernah terpenuhi 100 persen. Yang disetujui pemerintah daerah rata-rata hanya sekitar 40 persen," ungkap Nunuk.
 
Ia memastikan Kemendikdasmen terus melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis Dapodik agar distribusi guru lebih merata. Pemerintah daerah juga diminta aktif memperbarui data kebutuhan guru karena seluruh kebijakan nasional mengacu pada data tersebut.
 
"Pemerintah daerah memiliki peran sangat penting untuk memastikan distribusi dan pemenuhan guru di daerahnya berjalan dengan baik sehingga layanan pendidikan tidak terganggu," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA