Pendaftaran. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M
Pendaftaran. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, Intip Info Lengkapnya!

Renatha Swasty • 05 Januari 2026 15:28
Jakarta: Kabar gembira bagi dokter spesialis yang ingin meningkatkan kompetensi klinisnya. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI kembali membuka pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026.
 
Program ini dirancang khusus untuk dokter spesialis yang ingin menambah kompetensi sub-spesialis, baik melalui kurikulum dalam negeri maupun luar negeri, dengan skema pembiayaan penuh (fully funded). Buat kamu yang tertarik, yuk simak informasinya dikutip dari akun Instagram resmi @lpdp_ri:

Jadwal pendaftaran dan seleksi

LPDP membuka kesempatan ini secara berkala setiap dua bulan sekali. Bagi Sobat Medcom yang berminat, berikut jadwal pendaftaran untuk tiga tahap awal tahun 2026:
  1. Tahap 1: 1-12 Januari 2026 (Sedang dibuka)
  2. Tahap 2: 1-12 Maret 2026
  3. Tahap 3: 1-12 Mei 2026
Khusus untuk pelamar Tahap 1 (Januari), proses seleksi administrasi akan berlangsung pada 13-20 Januari, diikuti seleksi substansi pada 2-6 Februari. Jika lolos, perkuliahan paling cepat dapat dimulai pada Maret 2026.
   

Skema dan syarat pendaftaran

Beasiswa ini terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter spesialis dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Terdapat dua skema durasi studi yang ditawarkan:
  1. Tujuan Dalam Negeri: Paling singkat 6 bulan hingga paling lama 24 bulan.
  2. Tujuan Luar Negeri: Paling singkat 3 bulan hingga paling lama 24 bulan.

Dokumen wajib dan kewajiban alumni

Para pendaftar diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting melalui laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, antara lain:
  1. Surat penerimaan program (Letter of Acceptance) dari Unit Penyelenggara Fellowship.
  2. STR dan SIP Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.
  3. Esai rencana kerja.
  4. Transkrip nilai jenjang profesi spesialis.
  5. Surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit Pengusul.
  6. Surat usulan dari pejabat Eselon II (bagi pendaftar PNS/TNI/Polri).
Perlu dicatat, penerima beasiswa ini memiliki kewajiban pengabdian pascastudi. Alumni wajib memberi kontribusi selama 3N (3 kali masa durasi fellowship) di Rumah Sakit Pengusul. Buat kamu yang tertarik, yuk buruan daftar! (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan