Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Pendidikan Militer Belum Perlu Masuk Kampus

Ilham Pratama Putra • 21 Agustus 2020 17:34
Jakarta: Pengamat pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefianto mengatakan, pendidikan militer tidak perlu masuk dalam kampus. Terlebih, jika hal itu ditujukan untuk merekrut mahasiswa menjadi tentara.
 
"Kalau mau merekrut TNI aktif, bisa dengan jalur khusus. Saat ini sudah ada beasiswa ikatan dinas untuk S1 yang nanti menjadi perwira setelah lulus," ujar Totok kepada Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
 
Baca: Praktisi: Pendidikan Militer di Kampus Bukan Kebutuhan Mendesak

Program yang dimaksud Totok ialah program Akademi Militer (Akmil). Program itu mirip dengan Reserve Officers' Training Corps (ROTC) milik Amerika Serikat.
 
"Mahasiswa dari program ini sering mengenakan seragam di kampus saat kuliah. Boleh saja, karena jelas dia mendapatkan beasiswa US-Army, Air Force," jelas Totok.
 
Menurut Totok, tak salah jika mahasiswa ingin mendapat pendidikan militer. Namun, hal itu tidak boleh dipaksakan. "Karena seharusnya ada jalur yang jelas. Mau jadi tentara aktif dan bukan. Ini urgensinya belum ada," kata Totok.
 
 

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menyiapkan program Komponen Cadangan (Komcad), program pendidikan militer kepada warga negara berusia 18-35 tahun. Komcad disiapkan untuk pengerahan melalui mobilisasi. Tujuannya, memperbesar dan memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung jalannya program tersebut. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menyebut program Komcad tak bersifat wajib bagi mahasiswa. Komcad bersifat sukarela dan jadi bagian pemenuhan hak mahasiswa dalam kebijakan Kampus Merdeka.
 
Baca: Kemendikbud: Program Komponen Cadangan Bersifat Sukarela
 
"Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka. Sehingga mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara," kata Nizam.
 
Nizam percaya program ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan kepemimpinan dan bela negara. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menyatakan warga negara Indonesia (WNI) punya hak menjadi komponen cadangan.
 
"Mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara," ucap Nizam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan