RPL tipe A ditujukan untuk memberikan pengakuan hasil belajar lampau dari pendidikan formal, non formal, informal atau pengalaman kerja untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. RPL tipe A dapat memperluas akses dan fleksibilitas mahasiswa dalam menempuh pendidikan tinggi dan mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat.
Mahasiswa yang ingin mengajukan RPL mesti memenuhi sejumlah ketentuan. Berikut persyaratan dan alur pengajuan RPL Tipe A dikutip dari akun Instagram @kemahasiswaa.dikti:
Syarat dan ketentuan penyelenggara
1. RPL transfer kredit diselenggarakan oleh prodi yang:
- Terakreditasi
- Telah menghasilkan lulusan
- Jumlah minimal dosen tetap sesuai perundangan
2. RPL perolehan SKS diselenggarakan oleh prodi yang:
- Terakreditasi paling rendah baik sekali (B)
- Jumlah minimal dosen tetap sesuai perundangan
Syarat dan ketentuan peserta
1. Transfer kredit
- Pernah menempuh pendidikan pada program di perguruan tinggi sebelumnya.
2. Perolehan kredit:
- Minimal lulusan SMA/sederajat jika ingin lanjut ke program sarjana
- Minimal lulusan S1 jika ingin lanjut ke program profesi atau magister
- Memiliki capaian pembelajaran relevan dari pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja sesuai prodi tujuan
| Baca juga: Gratis! Kemendikdasmen Buka Program Kualifikasi S1 Guru SD, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
Dokumen yang disiapkan
1. Transfer kredit
- Pernah menempuh pendidikan pada prodi di perguruan tinggi sebelumnya
2. Perolehan kredit
- Formulir evaluasi diri
- Portofolio
- Uraian tugas
- Sertifikat kompetensi
- Dokumentasi pekerjaan/foto/video/produk
- Logbook
- Sertifikat pelatihan beserta uraian dan durasi
- Referensi supervisor
- Penilaian kerja
Alur pengajuan
- Pemimpin perguruan tinggi membentuk unit pelaksana RPL (pengelola, penilai, komite RPL), siapan pelaksanaan melalui SIERRA
- Pemimpin perguruan tinggi membentuk unit pelaksana RPL pengelola, penilai, komite RPL (pengelola, penilai, komite RPL)
- Pemimpin perguruan tinggi menetapkan pedoman penyelenggara RPL dilengkapi formulir evaluasi diri
Alur pelaporan
- Hasil penilaian/asesmen diplenokan bersama komite RPL, selanjutnya pemimpin perguruan tinggi menerbitkan SK mahasiswa jalur RPL yang memuat jumlah mata kuliah dan SKS yang sudah diakui
- Calon mahasiswa mendaftar, berkonsultasi, dan menyiapkan dokumen portofolio pembuktian
- Jika syarat terpenuhi, pengelola RPL mengumumkan penyelenggaraan RPL kepada calon mahasiswa
- Pengelola RPL melakukan penilaian/asesmen dokumen portofolio dan bukti sesuai prosedur
- Perguruan tinggi melaporkan jumlah mahasiswa RPL ke SIERRA, lalu sinkronisasi ke PDDikti
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id