Ilustrasi kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi kuliah. DOK Medcom

Mengenal Rekognisi Pembelajaran Lampau: Definisi, Manfaat, hingga Klasifikasinya

Renatha Swasty • 12 Agustus 2025 13:18
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan kepada individu mendapatkan pengakuan atas capaian hasil belajar untuk melanjutkan pendidikan formal melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini menjadi salah satu solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan diri tanpa harus mengulang proses pembelajaran dari awal.
 
Yuk kenalan lebih lanjut tentang RPL, mulai dari definisi, tujuan, manfaat, hingga klasifikasinya berikut ini:

Definisi Rekognisi Pembelajaran Lampau

Melansir laman kemendikdasmen.go.id, program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah salah satu bentuk penerapan kebijakan pemerintah melalui sistem terbuka dan multimakna dengan mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui program ini, peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.
 
Program RPL berlaku bagi individu yang memiliki pengalaman kerja, mengikuti pelatihan maupun pengalaman belajar di luar kampus yang relevan dengan capaian pembelajaran program studi. Ada beberapa tujuan dan manfaat dari program RPL dikutip dari akun instagram @kemahasiswaan.dikti:
 
Baca juga: Tak Mau Berhenti Belajar, Septia Ikut RPL ITS dan Jadi Wisudawan Terbaik dengan IPK 3,82
 

Tujuan dan Manfaat dari Rekognisi Pembelajaran Lampau

  1. Memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah dicapai, baik melalui pendidikan formal maupun di luar pendidikan formal
  2. Memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah dicapai melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja atau pendidikan formal sebelumnya
  3. Meningkatkan akses dan fleksibilitas untuk menempuh pendidikan tinggi
  4. Mendorong pendidikan sepanjang hayat
  5. Memberikan peluang kepada perguruan tinggi untuk memenuhi kualifikasi akademik calon dosen yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat dicapai dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi, atau yang memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara menyeluruh untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi tertentu sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Lantas apa saja klasifikasi dari RPL? Berikut penjelasannya:

Klasifikasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terbagi menjadi dua klasifikasi, yakni Tipe A untuk mahasiswa dan Tipe B untuk dosen. Berikut penjelasannya:

1. RPL Tipe A

Memberikan pengakuan capaian belajar untuk melanjutkan pendidikan formal. Hasil belajar yang telah diterima dari pengalaman kerja atau pelatihan hingga kursus dapat diakui ke dalam mata kuliah.

Bagi kamu yang memiliki pengalaman kerja, mengikuti pelatihan atau kursus maupun pernah menempuh pendidikan di prodi atau perguruan tinggi lain, tipe ini memiliki kemungkinan untuk mempertimbangkan bukti tersebut dan diakui sebagai mata kuliah atau SKS sehingga kamu tidak perlu mengulang mata kuliah yang sama.

2. RPL Tipe B

Memberikan pengakuan untuk menyetarakan kualifikasi sebagai calon dosen sehingga berhak memperoleh Surat Keputusan (SK) penyetaraan kualifikasi dengan jenjang paling rendah tingkat 8 dalam KKNI. Bagi kamu yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang bersifat spesifik, unik dan langka yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi, melalui RPL tipe B dapat dilakukan asesmen dan penyetaraan sehingga calon dosen berhak menerima SK penyetaraan jenjang KKNI.
 
Nah itulah informasi lengkap RPL mulai dari definisi, tujuan, manfaat, hingga klasifikasinya. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan