Sebelum melihat perbedaan SPMB dan PPDB, yuk kenali dulu apa itu SPMB!
Apa itu SPMB?
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).Apa perbedaan SPMB dengan PPDB?
Terdapat sejumlah perbedaan antara SPMB dengan PPDB, yakni:1. Perbedaan filosofis
Secara filosofis, SPMB utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.3. Perbedaan pengaturan sistem penerimaan
Cakupan pengaturan lebih luas, pengaturan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid. Termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan satuan pendidikan swasta, dan integrasi teknologi.4. Perbedaan terminologi
Adanya perubahan terminologi, penekanan pada istilah "Murid" di SPMB. Menggunakan istilah yang lebih inklusif, mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.5. Perbedaan kebijakan dan implementasi
1. Kebijakan berbasis fleksibilitas daerahMengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administratif (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
2. Pendekatan fleksibel
Memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.
6. Dorongan inovasi
Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik).Baca juga: Disambut Positif, SPMB 2025 Hempaskan Ketidakpastian Dalam Penerimaan Siswa Baru |
Selain itu, perbedaan SPMB dan PPDB juga pada jalur penerimaan yang tersedia. Pada SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Sementara itu pada PPDB terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua atau Anak Guru Tenaga Kependidikan, dan Prestasi.
"Saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Pertama, jalur Domisili atau tempat tinggal murid sebagai pengganti jalur Zonasi. Ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Kedua, jalur Prestasi. Dalam SPMB, tak hanya untuk murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga dan seni.
"Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka atau yang lain-lain," ujar Mu'ti.
Selanjutnya, jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu.
"Keempat jalur Mutasi. Ini untuk anak karena tugas orang tua yang pindah, termasuk kuota untuk para anak guru yang mengajar di sekolah tertentu," papar Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News