Ilustrasi SPMB. DOK MI/Adri Wijayanto
Ilustrasi SPMB. DOK MI/Adri Wijayanto

Simak, Ini Kuota Jalur Domisili SPMB 2025

Renatha Swasty • 16 Mei 2025 10:44
Jakarta: Terdapat empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yaitu Jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi, dan Domisili. Namun, keempat jalur tersebut tidak diterapkan bagi penerima siswa baru jenjang pendidikan SMK.
 
"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dikutip dari laman Antara, Jumat, 16 Mei 2025. 
 
Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid agar bisa lolos seleksi penerimaan. Besaran kuota penerimaan untuk masing-masing jalur juga sudah ditetapkan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan.

Salah satu jalur yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah Jalur Domisi. Jalur ini menggantikan Jalur Zonasi yang kerap bermasalah tiap penerimaan peserta didik baru. 
 
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur Zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur Domisili mengacu pada wilayah.
 
Yuk kita mengetahui lebih lanjut soal Jalur Domisi dalam SPMB 2025 beserta kuotanya: 
 
Baca juga: Tak Lolos SPMB 2025, Sejumlah Daerah Bakal Berikan Bantuan Rp1,5 Juta ke Siswa
 

Jalur Domisili

Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
 
Apabila terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan.
Namun, dengan syarat alasan perubahan KK, seperti meninggalnya orang tua, perceraian, atau alasan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum KK baru diterbitkan.
 
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sosial, dokumen tersebut bisa digantikan dengan melampirkan surat keterangan domisili yang telah dilegalisasi.
 
Apabila ada alasan lain terjadi perubahan data, calon murid wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK sebelumnya hilang.
Berikut ini kuota di Jalur Domisili dalam penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA:

Kuota penerimaan SPMB 2025 Jalur Domisili

  1. SD: Minimal 70%
  2. SMP: Minimal 40%
  3. SMA: Minimal 30%. 
Nah, itulah informasi seputar penerimaan SPMB 2025 Jalur Domisili beserta kuotanya. Semoga informasi ini bermanfaat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan