Pendaftaran PPDB Tahap Kedua jenjang SD dibuka pada 24-26 Juni. Pendaftaran melalui daring di laman ppdb.jakarta.go.id.
PPDB Tahap Kedua dilaksanakan pada SDN yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama
- Belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB
Yuk simak informasi soal PPDB Tahap Kedua Jenjang SD dikutip dari Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
Ketentuan PPDB Tahap II Jenjang SD
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju
Seleksi PPDB Tahap II Jenjang SD
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:- Usia tertua ke usia termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jadwal PPDB Tahap II SD
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi: 24- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Tahapan memilih sekolah dalam PPDB Jakarta
Berikut tahapan pemilihan sekolah dalam PPDB DKI Jakarta:- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Memantau hasil seleksi
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
Baca juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Dibuka: Ini Ketentuan, Pemilihan Sekolah, dan Seleksinya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News