Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Dibuka: Ini Ketentuan, Pemilihan Sekolah, dan Seleksinya

Renatha Swasty • 24 Juni 2024 15:11
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pendaftaran dibuka pada 24-26 Juni 2024.
 
Pendaftaran PPDB Jakarta melalui Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA. Pendaftaran secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
 
Berikut informasi lengkap terkait PPDB Jakarta Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA dikutip dari Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:

PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP

Ketentuan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung
2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
  1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023
  2. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut
  3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga
  4. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika: Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya
  5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
  6. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi
  7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
3. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

Pemilihan sekolah PPDB Jalur Zonasi SMP

  1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta
  2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 Sekolah, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
  3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
  4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain

Seleksi PPDB Jalur Zonasi SMP

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
  3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Zona prioritas
  2. Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jadwal

  1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 24- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
  2. Proses Seleksi: 24- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
  3. Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tarnpung
2. Terhadap CPDB yang rnendaftar rnelalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus rneliputi:
  1. Dornisili CPDB didasarkan alarnat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling larnbat 10 Juni 2023
  2. Dalarn hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan dornisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut
  3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercanturn pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelurnnya, akta kelahiran, dan / atau Kartu Keluarga sebelurnnya harus sarna dengan narna orang tua se bagai Kepala Keluarga yang tercanturn pada Kartu Keluarga
  4. Dalarn hal terdapat perbedaan narna orang tua/wali CPDB sebagairnana dirnaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika: Orang tua/wali rneninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kernatian yang diterbitkan instansi berwenang; Orang tua/wali bercerai sebelurn tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Urnur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya
  5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam J alur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
  6. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi
  7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
3. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

Pemilihan sekolah

Berikut pemilihan sekolah Jalur Zonasi SMP:
  1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta
  2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak tiga Sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
  3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan , dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
  4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain

Seleksi

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berd asarkan pemetaan
  3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tam pung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Zona prioritas
  2. Usia dari yang tertua ke yang termuda
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jadwal

  1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
  2. Proses Seleksi: 24- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
  3. Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

Tahapan memilih sekolah dalam PPDB Jakarta

Berikut tahapan pemilihan sekolah dalam PPDB DKI Jakarta:
  1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  3. Memilih sekolah tujuan
  4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
  5. Memantau hasil seleksi
  6. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
Itulah informasi seputra PPDB Jakarta Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA. Yuk segera daftar, jangan lewatkan kesempatan ini yaa.
 
Baca juga: PPDB Jakarta, Apakah Bisa Ganti Pilihan Sekolah Setelah Memilih? Cari Tahu di Sini!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan