Mahasiswa diminta mendaftar ulang imbas dari website Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang sebelumnya sempat tidak bisa diakses karena peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) oleh ransomware.
"Pemulihan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah selesai dan sistem KIP Kuliah sudah dapat diakses kembali," tulis pengumuman di Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Senin, 29 Juli 2024.
Daftar ulang KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus 2024 melalui situs resmi Kemendikbudristek, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Berikut ini langkah-langkah daftar ulang KIP Kuliah 2024 yang perlu Sobat Medcom ikuti:
| Baca juga: Pemulihan Sistem Layanan KIP-K Selesai, Mahasiswa Lakukan 3 Hal Ini Yuk! |
Syarat Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Hal paling utama untuk mendaftar ulang adalah mahasiswa harus melengkapi syarat dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
- Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat prestasi (jika ada)
| Baca juga: Cerita Haru Moses Patibang, Anak Petani Singkong yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM |
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Apabila dokumen sudah lengkap, ikuti langkah berikut ini untuk daftar ulang KIP Kuliah 2024:- Kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Klik menu ‘Login Siswa’ dan masukan informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta Alamat email yang aktif.
- Masukkan data yang diperlukan pada form yang tersedia.
- Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
- Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang diterima untuk menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di kampus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News