"Selain itu, LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja, tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan," kata Mastuki dalam audiensi antara Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 10 April 2023.
Mastuki menjelaskan selama ini Pusdiklat Kemenag telah melaksanakan berbagai pelatihan meliputi pembentukan jabatan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah jabatan administrasi dan jabatan struktural dilatih di Pusdiklat Administrasi.
Adapun jabatan fungsional dan teknis bidang pendidikan dan keagamaan, seperti guru, pengawas madrasah/PAI, kepala madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, pembimas, dan penghulu dilatih di Pusdiklat Teknis.
“Khusus di bidang keagamaan, Pusdiklat juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi SDM layanan keagamaan lain, seperti penceramah, auditor syariah di bidang zakat, nadhir wakaf, penyelia halal, auditor halal, juru sembelih halal, hakim MTQ, pengelola rumah ibadah, petugas dan pembimbing haji/umroh, pentashih alquran, verifikator dan penterjemah alquran, dan sebagainya", jelas Mastuki.
Dia mengatakan cakupan tugas, sasaran, dan lingkup kerja, serta jumlah ASN Kemenag yang sangat besar menjadi latar belakang pentingnya lembaga ini memiliki LSP. Total SDM Kemenag yang menjadi sasaran pelatihan mencapai 1.913.387 orang.
"Sebagian besar dari jumlah itu adalah non-ASN yakni elemen masyarakat yang terkait dan membantu tugas dan fungsi Kemenag, baik bidang pendidikan agama maupun keagamaan," tutur dia.
Pembentukan LSP juga diperkuat oleh transformasi kelembagaan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). Sesuai namanya, Eselon I Kemenag ini bertugas menyiapkan skema pengembangan SDM Kemenag.
Kepala BNSP, Kunjung Masehat, mengapresiasi rencana Kemenag membentuk LSP bidang pendidikan agama dan keagamaan. Kunjung menyebut banyak kementerian dan lembaga negara yang sudah memiliki LSP.
"Pembentukan BNSP berawal dari inisiasi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kemendikbudristek, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Sebagai lembaga non departemen, tugas kami memfasilitasi kementerian atau lembaga yang berniat mendirikan LSP," tutur dia.
Kunjung menjelaskan ada tiga tipe LSP, yaitu LSP tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1, LSP tipe 2 (LSP P2), dan LSP tipe 3 (LSP P3). Tipe LSP yang cocok untuk Kemenag adalah LSP tipe P2 karena termasuk kementerian dan masih bersifat vertikal.
Dia menuturkan LSP tipe 2 dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka. LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK).
LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan lembaga. Langkah awal sebelum mendirikan LSP harus mempunyai SKK atau mengacu SKKNI dari profesi yang akan diajukan skemanya.
“Yang perlu diperhatikan dalam pendirian LSP adalah adanya tiga pilar utama, yaitu SKKNI, SKK, SKN, intinya harus ada standarisasi kompetensi atas profesi," tegas dia.
Baca juga: Kemenag Susun Panduan Asesmen Lembaga Pendidikan Al-Qur'an |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News