Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
Sedangkan Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Pentingnya
Kriteria Pelamar
- Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra/Putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);2. Laki-laki / Perempuan
3. Pendidikan SLTA / Sederajat
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna
7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga
atau anggota badan lainnya
8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi
11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
- Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
Kuota Formasi
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak600 Taruna/Taruni untuk umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/508/M.SM.01.00/2022
tanggal 18 Maret 2022) dan sebanyak 60 Taruna / Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri
Papua / Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum : 262 Taruna dan 26 Taruni
b. Khusus Putra / Putri Papua: 4 Taruna dan 2 Taruni
c. Khusus Putra / Putri Papua Barat: 4 Taruna dan 2 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum: 219 Taruna dan 71 Taruni
b. Khusus Putra / Putri Papua: 3 Taruna dan 2 Taruni
c. Khusus Putra / Putri Papua Barat 3 Taruna dan 2 Taruni
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum: 32 Taruna dan 8 Taruni
b. Khusus Putra / Putri Papua: 4 Taruna dan 1 Taruni
c. Khusus Putra / Putri Papua Barat: 4 Taruna dan 1 Taruni
4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:
Umum: 8 Taruna dan 2 Taruni
Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2022. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9-30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
Formasi Pegawai / Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat Sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.
Formasi Pegawai / Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat Sekolah Kedinasan POLTEKIM
ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari satu pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi
Mekanisme tahapan seleksi
Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :- Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Lanjutan, yakni seleksi kesehatan, kesamaptaan, seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes, seleksi wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga.
Pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama.
Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 dapat melalui saluran sebagai berikut
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui Google Playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @catarkumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @catar.kumham.
Baca juga: Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka Pendaftaran, Ini Syarat Hingga Alur Pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id