Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar

Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II 2023 Dibuka

Ilham Pratama Putra • 11 September 2023 19:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mebuka verifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Verifikasi dibuka untuk calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2023.
 
Terdapat sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya, warga DKI Jakarta dan keluarga tidak mampu. KJP bertujuan untuk terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, selain itu terjaminnya akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
 
Berikut jadwal dan mekanisme verifikasi ulang KJP Plus Tahap II Tahun 2023:

Jadwal verifikasi KJP Plus Tahap II Tahun 2023

  1. Pemadanan data: 8-10 September 2023
  2. Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
  3. Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023
  4. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
  5. Verifikasi dan persetujuan kepala dinas pendidikan: 16-17 Oktober 2023
  6. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 18-31 Oktover 2023
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
  1. Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
  2. Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama kota administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Penggunaan dana selama kondisi normal sebagai berikut:

Penggunaan dana

1. Biaya rutin:

  1. Uang Saku
  2. Transport

2. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

  1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

3. Biaya berkala:

  1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  2. Buku dan penunjang pelajaran
  3. Alat dan atau bahan praktik
  4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
  5. Pangan bersubsidi
  6. Kacamata
  7. Alat bantu pendengaran
  8. Kalkulator scientific
  9. Alat simpad data elektronik
  10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  11. Sepeda
  12. Komputer atau laptop
  13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Besaran dana KJP Plus

1. SD/MI/SLB

  1. Biaya personal per bulan: Rp250.000
  2. SPP sekolah swasta pe bulan: Rp130.000

2. SMP/MTs/SMPLB

  1. Biaya personal per bulan: Rp300.000
  2. SPP sekolah swasta pe bulan: Rp170.000

3. SMA/MA/SMA/LB

  1. Biaya personal per bulan: Rp420.000
  2. SPP sekolah swasta pe bulan: Rp290.000

4. SMK

  1. Biaya personal per bulan: Rp450.000
  2. SPP sekolah swasta pe bulan: Rp240.000

5. PKBM

  1. Biaya personal per bulan: Rp300.000

6. LKP

  1. Biaya personal Rp1.800.000 per semester.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencairkan KJP Plus Tahap I 2023 kepada 674.599 peserta didik. Pencairan dilakukan bertahap mulai 6 September 2023.

Nah, itulah informasi seputar verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: KJP Pelajar Langsung Dicabut Jika Kedapatan Beli hingga Konsumsi Miras

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan