Jakarta: Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany mengancam tidak segan-segan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang kedapatan membeli atau konsumsi minuman keras (miras).
"Kalau kedapatan sudah pasti KJP pelajar akan dicabut kalau ada pelajar yang kedapatan mau itu beli atau konsumsi miras," ujar Denny di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.
Pihaknya mendapat informasi ada dugaan pelajar yang membeli miras di salah satu tempat Cempaka Putih. Dalam hal ini, Denny mengatakan juga akan memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) wilayah 1 untuk menanyakan perihal adanya pelajar beli miras.
"Dengan pemanggilan ini kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras. Kalau kedapatan pelajar beli ataupun minum miras langsung kita cabut KJP," tegasnya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya menutup toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari ini kita lakukan penutupan salah satu tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa ijin. Toko ini memang sudah berkali-kali kedapatan menjual miras," kata Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany.
Jakarta: Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany mengancam tidak segan-segan mencabut
Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang kedapatan membeli atau konsumsi
minuman keras (miras).
"Kalau kedapatan sudah pasti KJP pelajar akan dicabut kalau ada pelajar yang kedapatan mau itu beli atau konsumsi miras," ujar Denny di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.
Pihaknya mendapat informasi ada dugaan pelajar yang membeli miras di salah satu tempat Cempaka Putih. Dalam hal ini, Denny mengatakan juga akan memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) wilayah 1 untuk menanyakan perihal adanya pelajar beli miras.
"Dengan pemanggilan ini kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras. Kalau kedapatan pelajar beli ataupun minum miras langsung kita cabut KJP," tegasnya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya menutup toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari ini kita lakukan penutupan salah satu tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa ijin. Toko ini memang sudah berkali-kali kedapatan menjual miras," kata Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)