Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menutup toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Senin, 21 Agustus 2023. Lokasi toko berada di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita lakukan penutupan salah satu tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa ijin. Toko ini memang sudah berkali-kali kedapatan menjual miras," ucap Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany saat diwawancarai di sela -sela penutupan, Senin 21 Agustus 2023.
Denny Ramdany mengatakan penutupan toko ini diinisiasi Satpol PP Jakarta Pusat. Pada saat penutupan ini, petugas masih mendapati sejumlah miras di dalam toko.
"Tadi pas kita datangi, pedagang masih bilang pihaknya sudah tidak menjual miras. Namun pas kita masuk masih kita dapati miras yang disembunyikan dan kami dapat 36 botol dan kaleng," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua RW 02, Kelurahan Cempaka Putih Barat Muhamad Darda membenarkan jika toko yang ditutup petugas memang menjual miras. Pembelinya disebut cukup banyak.
"Guna mengelabui, miras itu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan kemudian dimasukkan kembali lagi ke kantong warna hitam dan diberi sedotan agar seolah-olah pembeli terkesan minum sirup," paparnya
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menutup toko kelontong yang menjual minuman keras (
miras) tanpa izin pada Senin, 21 Agustus 2023. Lokasi toko berada di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita lakukan penutupan salah satu tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa ijin. Toko ini memang sudah berkali-kali kedapatan menjual miras," ucap Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany saat diwawancarai di sela -sela penutupan, Senin 21 Agustus 2023.
Denny Ramdany mengatakan penutupan toko ini diinisiasi
Satpol PP Jakarta Pusat. Pada saat penutupan ini, petugas masih mendapati sejumlah miras di dalam toko.
"Tadi pas kita datangi, pedagang masih bilang pihaknya sudah tidak menjual miras. Namun pas kita masuk masih kita dapati miras yang disembunyikan dan kami dapat 36 botol dan kaleng," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua RW 02, Kelurahan Cempaka Putih Barat Muhamad Darda membenarkan jika toko yang ditutup petugas memang menjual miras. Pembelinya disebut cukup banyak.
"Guna mengelabui, miras itu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan kemudian dimasukkan kembali lagi ke kantong warna hitam dan diberi sedotan agar seolah-olah pembeli terkesan minum sirup," paparnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)