Dedi memastikan, 30 persen mahasiswa yang mendapat keringanan tersebut dipilih secara ketat. Dia tidak ingin bantuan malah menyasar kepada mahasiswa yang sebenarnya mampu membayar IPI secara penuh.
"Supaya tepat sasaran kepada yang berhak dapat bantuan gratis, (kami) survey langsung ke alamat rumahnya" ucap Dedi.
Kebijakan keringanan ini dikemukakan pihak Unsika setelah tagar #Unsikakenapasih ramai di media sosial Twitter. Tagar itu menjadi cuitan populer di Twitter karena diduga Unsika membebankan IPI yang besar kepada mahasiswa barunya.
"#Unsikakenapasih IPI sampai Rp45 juta enggak jadi masuk ah," ujar salah satu akun dengan nama pengguna @kharismahara di Twitter, Kamis, 10 September 2020.
Baca: #Unsikakenapasih Trending di Twitter, Mahasiswa Baru Keberatan Bayar Rp45 Juta
Polemik ini juga direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengingatkan, pembiayaan di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh memberatkan, apalagi di masa pandemi virus korona (covid-19).
Nizam menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang relaksasi biaya kuliah. Permendikbud itu mengatur agar perguruan tinggi mengatur keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News