Tenda jamaah haji 2025. Foto: Kemenag
Tenda jamaah haji 2025. Foto: Kemenag

Apa Itu Murur dan Tanazul dalam Haji, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Citra Larasati • 30 Mei 2025 19:31
Jakarta:  Untuk mengurai kepadatan dan melindungi jamaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Skema ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
 
Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.
 
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan, kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?

Murur adalah pergerakan jamaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.

KH Ulinnuha menjelaskan, secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jamaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
 
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, dalam siaran persnta, dikutip Jumat, 30 Mei 2025.
 
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.
 
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuhnya.
 
Baca juga: Kakak Beradik Berhaji di Usia Muda, Daftar Sejak Kelas 1 SD

Tahun ini, sekitar 50.000 jamaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.

Tanazul: Solusi Mengurai Kepadatan di Mina

Setelah mabit di Muzdalifah, jamaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul.

Apa itu Tanazul?

Tanazul adalah pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah. “Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jamaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” terang Ulinnuha.
 
Sekitar 30.000 jamaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul. Mereka yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.
 
“Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” doa KH Ulinnuha menutup penjelasannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan