Ilustrasi PPDB. Foto Medcom
Ilustrasi PPDB. Foto Medcom

Cara Cek Hasil Seleksi Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 Juni 2024 13:33
Jakarta: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang sudah dibuka mulai 24 Juni 2024. Calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar dan mengecek hasil seleksi sementara secara online.
 
PPDB Jakarta jalur zonasi adalah seleksi berdasarkan tempat tinggal siswa. Jarak antara sekolah dan rumah siswa menjadi pertimbangan utama. 
 
Daya tampung jalur zonasi pada PPDB Jakarta 2024 merupakan yang terbesar dibandingkan dengan ketiga jalur lainnya. Kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.

Persyaratan PPDB Jalur Zonasi


Berikut ini persyaratan PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMA:
  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain; Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); dan Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau Surat keterangan kehilangan
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Cara Cek Hasil Seleksi Sementara PPDB Jalur Zonasi

CPDB sudah dapat mengecek hasil seleksi sementara PPDB jalur zonasi SMA. Berikut ini caranya:
  1. Buka laman ppdb.jakarta.go.id
  2. Pilih Zonasi pada Jenjang SMA
  3. Selanjutnya klik menu Seleksi
  4. Kemudian pilih sekolah tujuan untuk melihat hasil seleksi 
  5. Nantinya akan muncul informasi hasil seleksi sementara, mulai dari nomor urut, zona prioritas sampai tanggal pendaftaran.

Cara Cek Hasil Seleksi Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA
(Tampilan hasil seleksi zonasi)
 
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA
 

Seleksi Jalur Zonasi 

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
  1. zona prioritas;
  2. usia dari yang tertua ke yang termuda;
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan