Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. DOK ANT
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. DOK ANT

Simak, Ini Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Juni 2024 13:19
Jakarta: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMA dibuka mulai hari ini, Senin 24 Juni 2024. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) juga sudah bisa memilih sekolah.
 
Dalam PPDB jalur zonasi, CPBD peerlu mengetahui ketentuan pemilihan sekolah. Berikut ini ketentuan pemilihan sekolah berdasarkan Juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025:
  1. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) Sekolah, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan;
  2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
  3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Seleksi Jalur Zonasi 

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
 
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Tidak Dibuka untuk Jenjang SMK, Ini Alasannya

 
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
  1. zona prioritas;
  2. usia dari yang tertua ke yang termuda;
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Cara Daftar PPDB Jalur Zonasi SMA

  1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
  2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) Sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
  4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan