"Ke depan seluruh anak bangsa bisa gratis menimba ilmu. Mulai dari Pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), SMP, SMA sampai S1," kata Djohar dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Kamis, 4 Juli 2024.
Bahkan, kalau perlu pendidikan gratis hingga jenjang Pascasarjana, seperti Magister dan Doktoral. "Sebagaimana yang dilakukan oleh negara Finlandia di Eropa," tutur dia.
Pendidikan tinggi masih menjadi bagian dari pendidikan tersier di Indonesia. Pendidikan tinggi bukan bagian dari wajib belajar.
Isu pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier sempat rampai diperbincangkan setelah Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie menanggapi isu seputar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik. Saat itu, ia menjelaskan pendidikan tinggi bukan bagian dari ketetapan wajib belajar atau tertiery education.
"Pendidikan tinggi ini adalah tertiery education. Jadi, bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut dia, perguruan tinggi menjadi pilihan bagi orang yang ingin mengembangkan diri. Berbeda halnya dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang posisinya dua tingkat di bawah perguruan tinggi.
Tjitjik mengatakan karena perguruan tinggi merupakan tertiery education atau tingkat tiga setelah pendidikan dasar dan menengah, terdapat konsekuensi pendanaan dari pemerintah. Ia menyebut pemerintah tidak memberikan prioritas pendanaan terhadap pendidikan tinggi.
"Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar (Pendidikan Dasar hingga Menengah). Karena itu amanat undang-undang," jelas dia.
Baca juga: Legislator: Jika UKT Harus Naik, Bebannya Jangan di Mahasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News