Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pemilu 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikutip dari laman Instagram @kpu_ri, berikut larangan selama masa tenang Pemilu 2024:
Larangan masa tenang Pemilu 2024
- Melakukan aktivitas kampanye
- Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilih; Memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD; Memilih partai politik peserta pemilu
- Media massa menyiarkan berita, iklan dan atau rekam jejak peserta pemilu
- Mengumummkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu
Baca juga: Pemilih Pemula Bingung Bawa Apa ke TPS? Ini Dokumen yang Enggak Boleh Ketinggalan! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News