Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU Tulungagung. (ANTARA/HO-KPU Trenggalek)
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU Tulungagung. (ANTARA/HO-KPU Trenggalek)

Pemilih Pemula Bingung Bawa Apa ke TPS? Ini Dokumen yang Enggak Boleh Ketinggalan!

Ilham Pratama Putra • 13 Februari 2024 10:35
Jakarta: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak cuma diikuti pemilih lama tapi ada juga pemilih pemula. Mereka adalah kelompok Generasi Z dan Milenial yang baru bisa mencoblos pada Pemilu 2024.
 
Nah, kalian yang akan mencoblos pertama kali, sudah tahu belum apa saja yang harus dibawa? Kalian tak cuma membawa diri ke tempat pemungutan suara (TPS) yaa.
 
Untuk dapat menyalurkan hak suara kalian pada pemilu, ada sejumlah berkas yang mesti dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024. Biasanya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi tempat tinggal kamu untuk memberikan sosialisasi.

KPPS akan membagikan form C pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut yang perlu kamu bawa ke TPS saat Pemilu 2024:

Dokumen yang perlu dibawa

1. Daftar pemilih tetap (DPT)

  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
  2. Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Daftar pemilih tambahan (DPTb)

  1. Model A-Surat Pindah Memilih
  2. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Cara memilih

Adapun cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Beleid itu mengatur, Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
 
Pada Pemilu 2024 kamu bakal memilih calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Ingat, saat memilih di bilik suara kamu dilarang merekamnya yaa.
 
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sudah ditentukan.  Adapun pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
 
Yuk gunakan hak suara kamu. Jangan golput yaa.
 
Baca juga: Nyoblos Pertama Kali, Pelajar Pemilih Pemula Lakukan Ini Saat Pemilu 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan