PNS. MTVN/Daviq Umar
PNS. MTVN/Daviq Umar

ASN DKI Jakarta Merapat! Ini Aturan Baru Pakaian Dinas Harian, Simak Yuk

Renatha Swasty • 13 Februari 2026 17:19
Ringkasnya gini..
  • Penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan sekadar tetang kerapian dan keseragaman.
  • Pemakaian seragam juga untuk menunjukkan profesionalisme, kedisiplinan, dan komitmen memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pakaian yang mesti dipakai pada hari Senin-Jumat dan hari khusus lainnya.
Jakarta: Penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan sekadar tetang kerapian dan keseragaman. Pemakaian seragam juga untuk menunjukkan profesionalisme, kedisiplinan, dan komitmen memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
 
Pemerintah DKI Jakarta percaya pelayanan semakin tepercaya dengan identitas jelas dan aturan tertib. Nah, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 tetang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
 
Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pakaian yang mesti dipakai pada hari Senin-Jumat dan hari khusus lainnya. Beriku ini aturannya:

Jadwal pakaian dinas Pemprov DKI

1. Senin dan Selasa

  • Laki-laki: Pakaian Dinas Harian (PDH), Celaka Khaki
  • Wanita: PDH Khaki, Celana/Rok Khaki, Jilbab (Kuning Mustard)
  1. Khusus JPT Pratama: PDH Khaki lengan panjang, pin timbul Astha Brata berwarna perak ukuran 1x1 cm pada kerah baju bagian kanan
  2. Pada saat upacara menggunakan PDH Khaki, seluruh ASN menggunakan MUTZ dengan lambang Pemrpov DKI Jakarta
  3. Standar warna PDH Khaki:
  • L*a*b: 54,78; 7,01; 26,43
  • RGB: 157,126,86
  • Hex: #9D7E56
  • Toleransi warna: Æ< 0,8*

2. Rabu

  • Laki-laki: PDH Putih, Celaka Hitam
  • Wanita: PDH Putih, Celana/Rok Hitam, Jilbab (Khaki Muda)
Khusus JPT Pratama: PDH putih lengan panjang, pin timbul Astha Brata berwarna perak ukuran 1x1 cm pada kerah baju bagian kanan.

3. Kamis

Kamis dan 2 Oktober

  • PDH Batik/Tenun/Lurik
Khusus JPT Pratama: Menggunakan pin timbul Astha Brata berwarna perak ukuran 1x1 cm pada kerah baju bagian kanan

Kamis setiap minggu kedua

  • PDH Batik/Tenun/Lurik bermotif khas daerah Betawi
 

4. Jumat

Pakaian khas Betawi

  • Laki-laki: Sadariah lengan panjang, peci hitam polos, cukin, celana hitam
  • Wanita: Kebaya krancang, kain/celana kulot motif khas Betawi, jilbab polos
Khusus JPT Pratama: Menggunakan pin timbul Astha Brata berwarna perak ukuran 1x1 cm pada kerah baju bagian kanan.

5. Setiap tanggal 17 dan Hari Besar

Laki-laki:

  • Tanda jabatan kerah
  • Papan nama
  • Celana panjang hitam
  • Lencana Korpri
  • Tanda pengenal
  • Sepatu hitam

Wanita:

  • Tanda jabatan kerah
  • Papan nama
  • Celana/rok panjang hitam
  • Lencana Korpri
  • Tanda pengenal
  • Sepatu hitam
  1. Laki-laki: Batik Korpri lengan panjang, peci hitam polos, celana hitam
  2. Wanita: Batik Korpri lengan panjang, celana/rok hitam, jilbab hitam polos
Khusus JPT Pratama: Menggunakan pin timbul Astha Brata berwarna perak ukuran 1x1 cm pada kerah baju bagian kanan.

Atribut kelengkapan wajib

  1. Lencana Korpri
  2. Bagde Pemprov DKI Jakarta (Lengan kiri)
  3. Badge Kemendagri (Lengan kanan)
  4. Papan Nama
  5. Tanda Pengenal Pemprov DKI Jakarta

Warna dasar foto pada tanda pengenal

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Cokelat
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Merah
  3. Pejabat Administrator: Biru
  4. Pejabat Pengawas: Hijau
  5. Pejabat Pelaksana: Oranye
  6. Pejabat Fungsional: Abu-abu
Itulah informasi soal aturan pakaian dinas ASN Pemprov DKI Jakarta. Kepatuhan pakaian dinas menjadi indikator penilaian kinerja pegawai (SKP). 

Sementara itu, ASN yang tidak patuh bakal dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan