Pemerintah DKI Jakarta percaya pelayanan semakin tepercaya dengan identitas jelas dan aturan tertib. Nah, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 tetang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pakaian yang mesti dipakai pada hari Senin-Jumat dan hari khusus lainnya. Beriku ini aturannya:
Jadwal pakaian dinas Pemprov DKI
1. Senin dan Selasa
- Laki-laki: Pakaian Dinas Harian (PDH), Celaka Khaki
- Wanita: PDH Khaki, Celana/Rok Khaki, Jilbab (Kuning Mustard)
- Khusus JPT Pratama: PDH Khaki lengan panjang, pin timbul Astha Brata berwarna perak ukuran 1x1 cm pada kerah baju bagian kanan
- Pada saat upacara menggunakan PDH Khaki, seluruh ASN menggunakan MUTZ dengan lambang Pemrpov DKI Jakarta
- Standar warna PDH Khaki:
- L*a*b: 54,78; 7,01; 26,43
- RGB: 157,126,86
- Hex: #9D7E56
- Toleransi warna: Æ< 0,8*
2. Rabu
- Laki-laki: PDH Putih, Celaka Hitam
- Wanita: PDH Putih, Celana/Rok Hitam, Jilbab (Khaki Muda)
3. Kamis
Kamis dan 2 Oktober
- PDH Batik/Tenun/Lurik
Kamis setiap minggu kedua
- PDH Batik/Tenun/Lurik bermotif khas daerah Betawi
Baca Juga :
Aturan Baru Pakai Seragam Batik Korpri Bagi ASN, Simak Makna 'Emas' di Balik Motif Barunya
4. Jumat
Pakaian khas Betawi
- Laki-laki: Sadariah lengan panjang, peci hitam polos, cukin, celana hitam
- Wanita: Kebaya krancang, kain/celana kulot motif khas Betawi, jilbab polos
5. Setiap tanggal 17 dan Hari Besar
Laki-laki:
- Tanda jabatan kerah
- Papan nama
- Celana panjang hitam
- Lencana Korpri
- Tanda pengenal
- Sepatu hitam
Wanita:
- Tanda jabatan kerah
- Papan nama
- Celana/rok panjang hitam
- Lencana Korpri
- Tanda pengenal
- Sepatu hitam
- Laki-laki: Batik Korpri lengan panjang, peci hitam polos, celana hitam
- Wanita: Batik Korpri lengan panjang, celana/rok hitam, jilbab hitam polos
Atribut kelengkapan wajib
- Lencana Korpri
- Bagde Pemprov DKI Jakarta (Lengan kiri)
- Badge Kemendagri (Lengan kanan)
- Papan Nama
- Tanda Pengenal Pemprov DKI Jakarta
Warna dasar foto pada tanda pengenal
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Cokelat
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Merah
- Pejabat Administrator: Biru
- Pejabat Pengawas: Hijau
- Pejabat Pelaksana: Oranye
- Pejabat Fungsional: Abu-abu
Sementara itu, ASN yang tidak patuh bakal dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News