Seragam Korpri. DOK BKN
Seragam Korpri. DOK BKN

Aturan Baru Pakai Seragam Batik Korpri Bagi ASN, Simak Makna 'Emas' di Balik Motif Barunya

Renatha Swasty • 28 Januari 2026 14:55
Ringkasnya gini..
  • Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, BKN mewajibkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK mengenakan seragam Batik Korpri setiap hari Kamis.
  • BKN mewajibkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK mengenakan seragam Batik Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, dan lainnya
  • Kini, ASN wajib mengenakan seragam Batik Korpri tidak hanya pada tanggal 17 setiap bulannya tapi juga hari Kamis.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, BKN mewajibkan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenakan seragam Batik Korpri setiap hari Kamis.
 
Kebijakan yang ditandatangani oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 22 Januari 2026 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas dan jiwa korsa para abdi negara. Zudan menegaskan seragam Korpri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol persatuan yang mengikat 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia tanpa sekat instansi.

Jadwal wajib pakai seragam Batik Korpri

Dalam edaran tersebut, jadwal penggunaan Batik Korpri diperluas. Sebelumnya, seragam biasa dipakai tiap tanggal 17 setiap bulan, kini intensitas pemakaiannya ditambah. 
 
Berikut rincian waktu wajib pemakaian Batik Korpri bagi ASN di instansi pusat maupun daerah:
  1. Setiap hari Kamis
  2. Tanggal 17 setiap bulan
  3. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  4. Upacara hari besar nasional
  5. Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri

Filosofi Bhumi, Nusa, Sagara: Wajah Baru Persatuan

Kewajiban ini juga menjadi momentum untuk kembali mengenalkan makna di balik motif 'baru' Batik Korpri (sering dikenal sebagai Batik Korpri Emas) yang kini menjadi standar nasional. Berbeda dengan motif lawas yang didominasi warna biru gelap, desain terbaru ini mengusung filosofi Bhumi, Nusa, dan Sagara yang merefleksikan kekayaan Nusantara.
  • Bhumi (Warna Emas): Melambangkan kesuburan bumi Nusantara dan keluhuran budi. Warna emas ini menyiratkan tekad ASN untuk membangun bangsa dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
  • Nusa (Warna Biru Muda): Merepresentasikan gugusan pulau-pulau di Indonesia serta udara bersih, simbol dari cita-cita hidup sehat dan harmonis.
  • Sagara (Warna Biru Laut): Menggambarkan Indonesia sebagai negara maritim dengan lautan yang luas dan kaya sumber daya.
Secara visual, motif ini adalah anyaman persatuan. Desainnya menggabungkan ornamen khas dari berbagai daerah: motif Aceh dari Sumatra, Kawung dari Jawa, Tato Badan dari Kalimantan, Pa'tedong (kepala kerbau) dari Sulawesi, hingga Burung Cenderawasih dari Papua.

Zudan menekankan penggunaan seragam ini adalah bentuk konsolidasi organisasi. "Seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja," ujar Zudan dikutip dari laman resmi BKN, Rabu, 28 Januari 2026.
 
Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi perbedaan visual antara pegawai kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi pada hari Kamis dan tanggal 17. Semuanya melebur dalam satu identitas yaitu Abdi Negara. (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan