Pencabutan izin karena kampus yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Kemendikbudristek telah melakukan sejumlah upaya sebelum mencabut izin operasional suatu kampus.
"Pasti ada surat peringatan pertama, kedua, ketiga, terus ada penghentian pembinaan, sampai sanksinya cabut izin kalau sudah parah," beber Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, di Novotel Tangerang, Jumat, 9 Juni 2023.
Nizam menyebut pihaknya intensif memberikan peringatan-peringatan terhadap kampus 'nakal. Dia memastikan kampus sebagai pelaksana pendidikan tinggi terus mendapat pengawasan.
"Yang ditegur-tegur ini saya hampir tiap hari tanda tangan berikan peringatan pertama, (peringatan) kedua, (peringatan) ketiga, sanksi," sebut Nizam.
Nizam menyebut pemberian peringatan untuk menghadirkan iklim pendidikan tinggi yang sehat. Sebab, pendidikan tinggi bukan sekadar mencari selembar ijazah.
"Saat ada ijazah, itu benar-benar kompetensi bukan cuma selembar kertas tanpa proses, tanpa usaha yang akibatnya mencemari semua yang sudah sehat," tutur Nizam.
Baca juga: Kemendikbudristek: 23 PTS yang Izinnya Dicabut Sudah Dibina Tapi Malah Makin Parah |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id