"Mengenai pungli, kebijakan ini tidak directly berhubungan dengan kriteria itu. Ini untuk membenarkan problem yang berbeda. ini untuk membenarkan problem di mana uang itu enggak datang tepat waktu," kata Nadiem dalam Bincang Sore di Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Ia pun tidak memungkiri, selama ini kepala sekolah sering kelabakan untuk memenuhi biaya operasional sekolah karena dana BOS kerap datang terlambat. Sehingga kepala sekolah sampai meminjam dana dari orang tua siswa.
Kondisi inilah, menurut Nadiem, yang kerap menjadi celah pungli. "Kadang juga harus menggadaikan barang-barang pribadinya atau barang-barang sekolahnya atau mungkin meminjam dari orang tua dan dari situlah banyak itu pungli," terangnya.
Karena itu, ia menyebut meski kebijakan ini belum menyentuh menjamin akan bebas pungli, namun setidaknya dapat mengurangi potensi pungli itu sendiri. "Jadi sebenarnya yang seperti itu (pungli) bisa berkurang," terangnya.
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kebijakan penambahan batas atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer menjadi maksimal 50 persen. JPPI memandang kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah baru.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, ada tiga masalah baru yang bakal ditimbulkan. Salah satunya bakal muncul potensi tarikan atau pungutan liar sekolah kepada siswa untuk mencukupi kebutuhan operasional yang sebagian dananya bergeser untuk membayar gaji guru honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News