Ilustrasi PIP. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi PIP. DOK Puslapdik Kemdikbud

Simak, Ini Rincian Lengkap Besaran Bantuan PIP 2025

Renatha Swasty • 10 Februari 2025 10:52
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ini merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
 
Pada tahun 2025, PIP kembali menyalurkan bantuan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Berikut rincian lengkap besaran bantuan PIP dikutip dari laman umsu.ac.id:

Besaran bantuan PIP 2025

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)/Sederajat:

  1. Kelas I-V: Siswa di kelas ini akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
  2. Kelas VI: Untuk siswa kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp225.000 per tahun

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat:

  1. Kelas VII-VIII: Siswa pada jenjang ini mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun
  2. Kelas IX: Siswa kelas akhir SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahun

3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat:

  1. Kelas X-XI: Bantuan yang diberikan untuk siswa di kelas ini adalah Rp1.000.000 per tahun
  2. Kelas XII: Siswa kelas akhir SMA memperoleh bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
Baca juga: Cut Off Dapodik untuk PIP 2025 Berakhir Hari Ini, Sekolah Jangan Terlewat!

Besaran bantuan berbeda setiap jenjang dan kelas dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan jenjang pendidikan. Dana yang diberikan diharapkan dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.
 
Batas waktu atau cut off pengisian data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk penyaluran PIP 2025 berakhir hari ini Senin, 10 Februari 2025. Pengisian data yang valid, lengkap dan logis penting agar pengusulan dan penetapan siswa penerima PIP tidak terkendala pada tahap-tahap selanjutnya.

Apabila ada data siswa yang belum diisi atau diupdate sampai tanggal 10 Februari, siswa yang bersangkutan baru akan diakomodir pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua diminta memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP.
 
"Hal itu penting agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan