“Saya ingatkan, bahwa batas waktu atau cut off pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis untuk penyaluran PIP 2025 adalah tanggal 10 Februari 2025," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, dalam webinar “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar” dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Senin, 10 Februari 2025.
Apabila ada data siswa yang belum diisi atau diupdate sampai tanggal 10 Februari, siswa yang bersangkutan baru akan diakomodir pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Eko meminta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
"Hal itu penting agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tutur Eko.
Eko menuturkan untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP, pengisian data-data peserta didik di Dapodik yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu sangat penting. Hal ini untuk mendukung tujuan PIP dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Dia menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Eko menyebut Dapodik berkualitas akan memastikan bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin terlewatkan.
Eko mengingatkan akurasi penandaan ‘layak PIP’ data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP. Data siswa harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP karena data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.
Selain itu, dia juga mengimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP.
“PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” tegas dia.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Adhika Ganendra, mengajak satuan pendidikan betul-betul memperhatikan pengisian data siswa di Dapodik. “Jangan sampai ada seorang siswa yang seharusnya layak mendapatkan bantuan PIP, namun terkendala administrasi sehingga tertunda atau bahkan batal menerima PIP," ujar dia.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP? Simak Langkahnya di Sini |
Adhika mengatakan bila satuan pendidikan menemui kesulitan dalam pengisian Dapodik, secepatnya dikonsultasikan dengan sesama rekan operator sekolah atau langsung ke dinas agar bisa teratasi. Dia menegaskan bantuan PIP sangat penting bagi siswa yang layak menerimanya.
“Ini bukan hanya amanah dari pemerintah, tapi dari Tuhan dalam hal perhatian pada individu yang seharusnya kita dukung, mungkin saja salah satu di antara siswa penerima PIP adalah salah satu calon pemimpin di masa depan, jangan terputus hanya karena kesalahan administrasi," tutur dia.
Adhika juga meminta agar jangan sampai ada pemotongan bantuan, pungutan atau lainnya. Dia menyarankan bila memang membutuhkan dana untuk pengelolaan PIP, bisa mengintegrasikan pembiayaan dengan program lainnya, seperti dengan BOS.
“Bila penyaluran selesai, sekolah wajib melakukan edukasi pada masyarakat, terutama orang tua siswa penerima PIP dalam hal aktivasi rekening, penarikan dan pemanfaatan dana untuk mendukung aktivitas pendidikan di sekolah dan pihak sekolah diharapkan agar menyampaikan secara transparan dan segara mengumumkan siapa penerima PIP yang di Sk-kan yang bisa dilihat di aplikasi SIPINTAR," jelas dia.
Ketua Pokja PIP, Sofiana Nurjanah, mengatakan penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai target yang diharapkan sejak tahun 2015 sampai tahun 2023 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dengan total anggaran Rp9.628.223.300.000. Pada tahun 2024 dan tahun 2025 naik menjadi 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13.447.710.600.000.
Sofiana meminta Dinas pendidikan melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemprioritaskan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.
Dia juga meminta satuan pendidikan memeriksa data di Dapodik terhadap siswa yang akan diusulkan agar keterisian data memperhatikan variabel penting dan wajib bila terkendala, tidak dibiarkan, tapi terselesaikan.
“Bila ada kendala, coba konsutasi dengan Disdik sehingga pada 10 Februari, data yang kami tarik sudah lengkap dan optimal dalam pengusulan data siswa penerima," tutur dia.
Informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses SIPINTAR dengan melalui alamat https://pip.kemdikbud.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News