PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan agar bisa melanjutkan sampai tamat pendidikan menengah. Besaran bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
Pencairan dana bantuan PIP tahap 3 akan dilaksanakan dari Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap ini, dana akan disalurkan kepada seluruh pelajar penerima bantuan dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Pencairan mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Cara Cek Status Penerima PIP Oktober 2024
Melansir laman jendela.kemdikbud.go.id, ada dua cara memeriksa status penerima PIP, yakni melalui sekolah dan online. Berikut ini cara cek status penerima PIP 2024:
Cara cek status penerima PIP 2024
1. Melalui sekolah
Siswa atau orangtua menanyakan langsung ke pihak sekolah. Sekolah memiliki informasi terbairu terkait daftar penerima PIP hingga jadwal pencairan dana
2. Pribadi atau online
Untuk mengecek secara pribadi atau online bisa melalui SIPINTAR atau laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian klik pada bagian ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang diminta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi ‘Captcha’ sesuai yang diminta
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
- Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul
| Baca juga: PIP Mulai Dicairkan Oktober 2024, Siswa Bisa Dapat Rp1,5 Juta |
Nominal bantuan PIP 2024
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket ASiswa kelas 1 dan 6: Rp225.000 per tahun
Siswa kelas 2 sampai 5: Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun
Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
Syarat Penerima PIP
Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PIP. Dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024:- Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id