Dana PIP untuk membantu meringankan biaya pendidikan agar siswa dapat terus melanjutkan sekolah. Bantuan PIP mencakup uang saku dan biaya tambahan seperti kursus atau magang,
dengan jumlah berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa.
Besaran bantuan terendah ialah Rp450 ribu per tahun. Sedangkan, terbesar adalah Rp1 juta.
Selain itu, terdapat bantuan tambahan bagi siswa Kelas 12 SMK sehingga total bantuan mencapai Rp 1,5 juta.
Berikut rincian dana bantuan PIP:
- SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMALB/Program Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
- SMK: Rp 1.000.000 per tahun, dengan tambahan Rp 500.000 untuk kelas XIII bagi SMK program 4 tahun.
Pencarian kolektif di tingkat satuan pendidikan dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ ketua lembaga/ bendahara sekolah/ bendahara lembaga. Bank penyalur yang mencairkan dana PIP antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Untuk pencairan perorangan, bisa memeriksa nama kamu terlebih dahulu dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau mengakses pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara mencairkan dana PIP periode Oktober 2024:
Cara mencairkan dana PIP 2024
- Mengakses informasi melalui SIPINTAR atau laman pip.kemdikbud.go.id
- Pastikan informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
- Siapkan dokumen seperti KTP/ Kartu Keluarga, NISN, Surat Keterangan dari sekolah jika diperlukan
- Datang ke bank penyalur sesuai jadwal
Baca juga: Hasil Penelitian: PIP Faktor Besar Bantu Siswa Terhindar dari Putus Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News