Pendaftaran KJMU Tahap II 2024
Pendaftaran KJMU Tahap II 2024

Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September, Simak Informasi Lengkapnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 06 September 2024 12:35
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024. Pendaftaran dibuka sampai 10 September 2024.
 
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 hingga tanggal 10 September 2024,” tulis Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 6 September 2024.
 
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
 
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
 
Buat Sobat Medcom yang tertarik, berikut timeline dan berkas pendaftarannya dikutip dari akun Instagram @disdikdki:
Timeline pendaftaran
  1. Pendaftaran KJMU: 26 Agustus-10 September 2024
  2. Verifikasi SMA, MA, SMK, dan PKBM C: 26 Agustus-11 September 2024
  3. Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus-13 September 2024
  4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
  5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024
 

Berkas pendaftaran

1. Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.ga.id/kjmu

2. Upload kelengkapan dokumen usulan:
Surat permohonan kepada Gubernur
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
Scan KK
Scan KTP
Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
 
Baca juga: Cara Cek Pencairan PIP Bulan September 2024, Ini Link dan Nominalnya

3. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
Anggota DPRD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD
 
4. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset
berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
 
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan