Jadwal pencairan PIP 2024
Pencairan bantuan PIP 2024 dibagi menjadi tiga tahap. Adapun jadwal pencairan bantuan PIP 2024, yaitu:Tahap 1: Dana bantuan PIP tahap 1 akan mulai disalurkan dari Februari hingga April 2024. Bantuan ini akan diberikan kepada semua penerima dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas
Tahap 2: Pengalokasian bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan dilaksanakan dari bulan Mei hingga September 2024. Penerima bantuan pada tahap ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, rekomendasi dari pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan surat keputusan (SK)
Tahap 3: Distribusi bantuan PIP tahap 3 akan dilaksanakan dari Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap ini, dana akan disalurkan kepada seluruh pelajar penerima bantuan dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas
Pencairan mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
| Baca juga: Link Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024, Cek Syarat Dokumen dan Cara Daftaranya |
Cara cek penerima PIP Bulan September 2024
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian klik pada bagian ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang diminta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi ‘Captcha’ sesuai yang diminta
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
- Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul
Nominal bantuan PIP 2024
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket ASiswa kelas 1 dan 6: Rp225.000 per tahun
Siswa kelas 2 sampai 5: Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun
Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
Syarat Penerima PIP
Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PIP. Dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024:- Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id