Pernikahan. Pexels
Pernikahan. Pexels

Apakah Boleh Mewakilkan Wali Nikah Lewat Video Call? Ini Jawabannya

Citra Larasati • 02 Oktober 2025 11:17
Jakarta: Salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam proses akad nikah adalah hadirnya wali dari pihak pengantin perempuan. Peran seorang wali penting sebagai pengucap ijab, yang kemudian dijawab qabul oleh pengantin pria.
 
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:
 
                                                          أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)
 
Namun dalam praktiknya, rukun ini terkendala akibat satu dan lain hal, termasuk sulitnya wali nikah hadir di lokasi ijab kabul. Bisa karena jaraknya jauh dengan lokasi pernikahan atau karena karantina dan sebab lainnya yang membuat wali nikah tidak dapat hadir di tempat.
 
Lalu kemudahan teknologi seperti video call biasa digunakan untuk memangkas jarak dalam kebutuhan lain di era kekinian.  Kemudian muncul pertanyaan, bolehkah mewakilkan wali nikah melalui media seperti chatting atau video call?
 
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang diwakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.
 
Seperti tertulis Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang diwakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).
 
Mengutip laman Kemenag, berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya.
 
Seiring berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa dilakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.
 
Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chatting, video call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya.
 
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini disaksikan oleh sejumlah saksi khusus, bisa berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya. Selain itu, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi dibolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa. Wallahu a’lam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan