Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Dibuka: Ini Cara Daftar, Syarat Dokumen, dan Jadwalnya

Renatha Swasty • 22 Oktober 2024 11:51
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024. Pendaftaran dibuka untuk dua kategori pelamar.
 
“Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 22 Oktober 2024.
 
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Sementara itu, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tata cara pendaftaran

Pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
  4. Melakukan swafoto
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun
“Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” jelas Dhani.

Dokumen persyaratan

Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar:
  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
  7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
“Bagi pelamar penyandang disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” papar Dhani.

Pelamar juga harus memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
 
“Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran,” ujar dia.

Jadwal

Berikut jadwal seleksi PPPK Kemenag 2024:
  1. Seleksi Administrasi: 21 Oktober-9 November 2024
  2. Hasil Seleksi Administrasi: 10-11 November 2024
  3. Masa sanggah: 12-14 November 2024
  4. Proses jawab sanggah: 12-16 November 2024
  5. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15-21 November 2024
  6. Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  7. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menuturkan proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri.
 
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas dia.
 
Wawan menekankan Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Baca juga: Panduan Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Syarat dan Dokumennya 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan