Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah membuka 1.031.554 formasi untuk pengadaan PPPK 2024. Seleksi ini upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Adapun seleksi PPPK 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1--20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)
"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujarnya.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar
- Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto
- Swafoto
- Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
| Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2024: Link dan Cara Cek Data Non ASN di BKN? |
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Buat akun dengan mengklik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.
- Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan.
- Unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran
- Pilih jenis seleksi PPPK kemudian pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.
- Unggah dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan formasi yang dipilih
- Cek resume kembali dan pastikan data yang dimasukkan tidak ada yang salah
- Kemudian akhiri pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News