Perpres Nomor 19 Tahun 2025 itu tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Dalam Pasal 2 dijelaskan tukin diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.
Pasal 4 Perpres 19/2025 mengatur tukin diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025. Berikut
besaran tukin dosen berdasarkan Perpres 19/2025:
Besaran tukin dosen
- Tukin kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
Baca juga: Tunggakan Tukin Dosen 2020-2024, Mendiktisaintek: Fokus yang 2025 Dulu |
Sebelumnya, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN yang tertunda sejak Tahun 2020. Namun, kementerian menegaskan tidak bisa memberikan tukin dosen sejak 2020-2024.
"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek) dan tutup buku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang dikutip dari laman Antara, Jumat, 31 Januari 2025.
Togar mengungkapkan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh. Pemerintah memutuskan memberikan tukin mulai 2025 dengan anggaran sebesar Rp2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News