Ilustrasi pendaftaran. Medcom.jpg
Ilustrasi pendaftaran. Medcom.jpg

Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 Dibuka Sampai 24 Maret, Ini Jadwal dan Cara Mengajukannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 16 Maret 2024 10:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024. Tahapan pendaftaran ini dibuka sampai 24 Maret 2024.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024," tulis Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta  @disdikdki, seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 16 Maret 2024.
 
Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 ini sejatinya ditutup kemarin Jumat, 15 Maret 2024. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran sampai 24 Maret.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 hingga tanggal 24 Maret 2024,” tulis @disdikdki.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024

Berikut ini jadwal terbaru pendaftaran KJMU Tahap I 2024 setelah diperpanjang:
  • Jadwal KJMU Tahap I 2024
  • Pendaftaran KJMU: 4-24 Maret 2024
  • Verifikasi Sekolah: 4-24 Maret 2024
  • Verifikasi Perguruan Tinggi: 4-28 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 1-5 April 2024
  • Perval Penetapan Penerima KJMU melalui Kepgub: 16 April-27 Mei 2024.
 
Baca juga: Perhatian! Ini Syarat hingga Cara Mengajukan KJMU Tahap I 2024
 

Cara mengajukan penerima manfaat KJMU

  1. Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
  2. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  3. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  4. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  5. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  6. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  7. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  8. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  9. Fotokopi KTP
  10. Fotokopi KK
  11. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

 
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta.
 
Mahasiswa akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan