Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Perhatian! Ini Syarat hingga Cara Mengajukan KJMU Tahap I 2024

Ilham Pratama Putra • 15 Maret 2024 12:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024. Mereka yang dapat mendaftar ialah mahasiswa tidak mampu yang akan menjalani pendidikan jenjang D3, D4, dan S1.
 
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta.
 
Mahasiswa akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan. Buat kalian yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan ini, simak yuk syarat hingga cara mendaftarnya berikut ini:

Syarat penerima KJMU

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
 
Peruntukan dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Cara mengajukan penerima manfaat KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Berikut timeline atau jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024:

Jadwal KJMU Tahap I 2024

  1. Pendaftaran KJMU: 4-24 Maret 2024
  2. Verifikasi Sekolah: 4-24 Maret 2024
  3. Verifikasi Perguruan Tinggi: 4-28 Maret 2024
  4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 1-5 April 2024
  5. Perval Penetapan Penerima KJMU melalui Kepgub: 16 April-27 Mei 2024.
Buat kalian yang membutuhkan dan memenuhi syarat, yuk buruan daftar!
 
Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 Diperpanjang

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan