"Dalam memberantas korupsi dibutuhkan kerja kolektif dan kolaborasi dengan berbagai lini, harapannya dengan adanya lomba ini memacu kreativitas masyarakat untuk bersama berantas korupsi," tutur Irjen Kemenag Faisal, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Kategori lomba:
-
Lomba Policy Brief Pengawasan Itjen Kemenag
- Masing-masing Tim Kerja atau Itwil wajib mengirim perwakilan 2 Orang.
- Peserta harus ASN tidak boleh Non ASN.
- Setiap peserta hanya dapat mengirimkan satu karya.
- Tema berisikan usulan pola pengawasan Itjen kemenag ke depan.
- Ringkasan eksekutif (maksimal 200 kata).
- Pendahuluan (maksimal 500 kata).
- Pendekatan yang digunakan.
- Implikasi dan rekomendasi (2-4 rekomendasi kebijakan termasuk konsekuensinya maksimal 1.000 kata).
- Hasil
- Kesimpulan
- Font: Arial, ukuran: 12, spasi: 1,5.
- Tulisan dikirim dalam format dokumen Microsoft Word (doc atau docx).
- Pengiriman dapat melalui alamat email: https://bit.ly/PoliceBriefPengawasan https://bit.ly/PoliceBriefPengawasan
-
Lomba Desain Infografis
- Perwakilan masing” Satker 1 orang.
- Peserta merupakan ASN Kementerian Agama.
- Karya sendiri yang belum pernah dipublikasikan dan belum pernah dipakai lomba apapun.
- Tema harus sesuai dengan HAKORDIA.
- Poster ukuran A3 tanpa garis tepi, format PNG.
- Menggunakan aplikasi umum (Corel Draw, Adobe Photoshop, Adobe Illustrator, Canva, dan lainnya)
- File dapat dikirim melalui alamat email: https://bit.ly/PengumpulanDesainGrafisHAKORDIA
- maksimal dikumpulkan tanggal 29 November 2023.
-
Lomba Video Pendek
- Peserta merupakan siswa MTs dan MA (Kategori I) serta mahasiswa PTKN (Kategori II).
- Karya kelompok (maksimal 5 orang).
- Video belum pernah dipublikasikan dan belum pernah dipakai lomba apapun.
- Tema harus sesuai dengan HAKORDIA
- Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, dan politik.
- Durasi video maksimal 3 menit.
- Resolusi 1280 x 720 Pixel.
- File dalam bentuk Mp4 atau Mov.
- File video dapat dikirim melalui alamat Email : https://bit.ly/PengirimanVideoPendek-Madrasah (kategori I) untuk madrasah dan https://bit.ly/PengirimanVideo-PTKN (kategori II) untuk PTKN
- Maksimal dikumpulkan tanggal 29 November 2023
Pemenang dari setiap kategori akan diberikan penghargaan senilai total Rp 73.000.000,- sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: Upaya Kemenag Genjot Kualitas Lembaga Pendidikan Islam |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News