Dilansir dari laman instagram @ditjen.gtk.kemendikbud, terdapat beberapa perubahan layanan dalam akun pembelajaran milik peserta didik. Berikut ini penjelasannya:
- Dokumen yang disimpan pada drive Akun Pembelajaran hanya bisa digunakan ke Akun Pembelajaran pada jenjang pendidikan yang sama, baik membagikan akses melalui penambahan email maupun melalui tautan,
- Fitur chat hanya dapat digunakan ke akun pembelajaran (belajar.id) pada jenjang pendidikan yang sama, baik dalam membuat atau bergabung di ruangan percakapan (chat room).
- Peserta didik tidak dapat membuat, mengubah konfigurasi akses, maupun menambahkan anggota ke drive Bersama.
- Peserta didik tidak dapat melakukan perekaman saat rapat (fitur recording meet).
Kemudian untuk mengetahui kesamaan jenjang pendidikan satu sama lain, peserta didik dapat memperhatikan informasi jenjang pendidikan pada akhiran nama akun contoh: Akun Pembelajaran abcd12@smp.belajar.id (Peserta Didik) berada pada jenjang yang sama dengan zyx13@guru.smp.belajar.id (Pendidik) dan hijk15@smp.belajar.id (Peserta Didik lain).
Apabila akun pendidik dan tenaga kependidikan terdampak pada pemutakhiran layanan yang terjadi, diminta segera menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di https://ult.kemendikbud.go.id/ dan menyertakan nama Akun Pembelajaran (user ID). (Taris Dwi Aryani).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News