Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Amirullah Setya Hardi mengingatkan penyaluran gaji harus menjamin hak ASN dan pensiunan, terutama dari sisi jumlah dan ketepatan waktu pembayaran. Perubahan mekanisme tidak boleh menyebabkan pengurangan nominal maupun keterlambatan penerimaan gaji.
“Perlu dipastikan bahwa skema ini tidak mengurangi dari sisi jumlah dan tidak mengalami keterlambatan dari sisi waktu. Kalau setelah itu muncul manfaat-manfaat lain, tentu silakan saja,” ujar Amirullah dikutip dari laman ugm.ac.id, Kamis, 5 November 2026.
Amirullah menilai sistem perbankan yang telah berjalan memiliki infrastruktur layanan yang relatif mapan. Karena itu, bila Kopdes diberi tanggung jawab lebih besar, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan investasi pada sistem transaksi, keamanan, dan kapasitas kelembagaan.
Ia mendorong pemerintah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, OJK, serta pihak-pihak lain sebelum menerapkan skema tersebut. Menurut dia, proyek percontohan (pilot project) diperlukan untuk menguji kelayakan dan efektivitas kebijakan.
Pakar ekonomi pembangunan FEB UGM lainnya, Evi Noor Afifah, menyebut kesiapan kelembagaan, tata kelola, dan literasi keuangan di koperasi desa masih belum teruji. Penyaluran gaji merupakan layanan yang sensitif karena berkaitan langsung dengan pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar,” papar dia.
Evi menegaskan keberhasilan inklusi keuangan tidak cukup diukur dari jumlah transaksi yang dialihkan ke koperasi. Layanan keuangan harus mampu memberikan akses yang aman, terjangkau, dan dapat dipercaya.
Baca Juga :
Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat
Dia menuturkan keterlibatan Kopdes juga tidak otomatis menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi UMKM. Multiplier effect baru akan terjadi jika kebijakan ini mampu mendorong peningkatan belanja lokal, memperkuat rantai pasok UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas usaha.
“Pemerintah perlu membedakan antara bertambahnya transaksi melalui Kopdes dan terciptanya aktivitas baru di perdesaan. Dampak keberhasilan perlu dibuktikan melalui evaluasi yang kredibel bahwa kebijakan ini menghasilkan tambahan omzet, nilai tambah, dan kesempatan kerja dibandingkan dengan kondisi tanpa kebijakan,” tutur dia.
Evi menekankan perlunya penguatan profesionalisme pengelola, transparansi, kapasitas manajerial, dan akuntabilitas Kopdes sebelum diberikan tanggung jawab yang lebih besar. Menurut dia, kebijakan publik semestinya lahir dari analisis masalah dan bukti dengan memperhatikan logika ekonomi, risiko kelembagaan, dan efisiensi.
“Pemerintah mesti terlebih dahulu membenahi kualitas dan tata kelola Kopdes. Hindari membangun ambisi besar di atas fondasi kelembagaan yang belum kokoh. Kalau manfaatnya belum jelas dan berpotensi memiliki risiko yang kegagalannya harus ditanggung oleh banyak pihak,” ujar Evi.
Dia mengusulkan pemerintah menguji skema tersebut melalui proyek percontohan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terutama di daerah yang menghadapi kendala biaya transportasi, keterbatasan jaringan digital, serta keterbatasan akses terhadap layanan keuangan.
Uji coba tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah Kopdes benar-benar mampu mengurangi biaya dan mempermudah akses layanan bagi penerima gaji maupun pensiunan. Evaluasi perlu mencakup biaya yang ditanggung penerima, ketepatan waktu pembayaran, keamanan transaksi, keandalan layanan, serta dampaknya terhadap omzet UMKM, nilai tambah ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut Evi, kebijakan publik perlu didasarkan pada analisis masalah dan bukti dengan mempertimbangkan logika ekonomi, risiko kelembagaan, serta efisiensi. Sehingga, keterlibatan Kopdes dalam layanan keuangan perlu dirancang berdasarkan kebutuhan dan kesiapan kelembagaan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan hak-hak penerima gaji.
“Sebelum skema ini diterapkan, pemerintah wajib membuktikan bahwa skema ini lebih efisien, lebih aman, dan lebih bermanfaat daripada sistem yang sudah berjalan,” tegas dia.