Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani

Kemendikbudristek: Natal dan Tahun Baru Sekolah Libur di Tanggal Merah Saja

Citra Larasati • 03 Desember 2021 13:42
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, bahwa  sepanjang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, satuan pendidikan hanya mendapat libur tepat di tanggal merah. Yakni tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.
 
"Liburnya di tanggal merah itu saja. Sisanya PTM seperti biasa," tutur Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih kepada Medcom.id, Jumat 3 Desember 2021.
 
Satuan pendidikan diminta untuk menjalankan kegiatan seperti biasa. Satuan pendidikan yang berada dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal dan tahun baru 2022. Salah satu aturan yang ditetapkan ialah mengenai pembagian rapor semester satu yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru.
 
"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," tulis surat edaran tersebut.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek: Pembagian Rapor Dilakukan Januari 2022, Guru ASN Dilarang Cuti Nataru
 
Surat yang ditandangani Sesjen Kemendikbudristek, Suharti pun menerangkan jika sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
 
Selain itu dijelaskan tidak ada cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
 
"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru," tutup surat tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan