Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturan yang ditetapkan ialah mengenai pembagian rapor semester satu yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru.
"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat, 3 Desember 2021.
Baca: Jadwal Ujian PPPK Guru Tahap 2 Dimulai 7 Desember, Berikut Cara Cetak Kartu Ujian
Surat yang diteken Sesjen Kemendikbudristek, Suharti itu menerangkan jika sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru," demikian bunyi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News