Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek: UU TPKS Memperkuat Implementasi Permendikbudristek 30/2021

Ilham Pratama Putra • 13 April 2022 14:55
Jakarta: Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Nizam menyebut UU TPKS bakal menguatkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
 
"(UU TPKS) Memperkuat implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021," kata Nizam kepada Medcom.id, Rabu, 13 April 2022.
 
Pihaknya bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Nizam mengatakan pengesahan UU TPKS akan sangat berpengaruh terhadap penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Kita bersyukur UU TPKS sudah disahkan. Kehadiran undang-undang tersebut tentunya memperkuat upaya kita mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus," tutur dia.
 
Penantian bertahun-tahun keberadaan payung hukum penanganan kekerasan seksual akhirnya terwujud. RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.
 
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan RUU TPKS terdiri dari 93 Pasal dan 8 Bab. Willy menyebut ada sejumlah hal progresif RUU TPKS.
 
Seperti perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, hingga memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found.
 
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," tutur Willy.
 
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ada empat hal penting dari peluncuran itu, yakni pemenuhan atas pendidikan tinggi yang aman, memberi kepastian hukum, mengedukasi isu kekerasan seksual, dan bentuk kolaborasi. Salah satu aturan dalam Permendikbusristek ialah mendorong kampus membentuk Satgas PPKS.
 
Baca: UU TPKS Disahkan, Permendikbudristek PPKS Bisa Jadi Regulasi Khusus di Kampus
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan