Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan. Termasuk, aturan setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.
Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK), setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik. Namun, kini hanya bisa diisi 18 peserta didik.
Sekolah Luar Biasa yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas. Lalu, setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini (PAUD) yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.
Baca: Nilai Rapor Jadi Pertimbangan Lulus SIMAK UI
Waktu belajar juga dikurangi, dan sistem giliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan.
Evy menambahkan, satuan pendidikan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) kebanyakan kesulitan menjalankan sistem pendidikan jarak jauh. Makanya, pemerintah mengizinkan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan beberapa ketentuan.
Saat ini, kata dia, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri itu, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News