Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah menutup kembali sekolah jika risiko penularan virus korona (covid-19) di wilayahnya meningkat. Kelas tatap muka tak boleh dipaksakan.
"Maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Ia mengatakan, dinas pendidikan dan dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala satuan pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Khususnya, dalam memantau risiko penularan covid-19 di daerah.
Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah daerah zona hijau dan kuning dalam peta risiko penularan covid-19. Dengan catatan, apabila ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
Baca: Kemendikbud Dorong Setiap Kawasan Industri Punya SMK
"Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ujarnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan